KEGIATAN PATROLI LAUT DAN SOSIALISASI IKAN YANG DI LINDUNGI YANG BERADA DI TELUK BIMA PADA TANGGAL 22 SEPTEMBER 2021

Empat ekor paus jenis kepala melon kembali terdampar di pantai  Desa Panda Kecamatan Palibelo dan satu ekor paus jenis kepala melon di temukan di pantai Desa Lewintana Kecamatan Soromandi.Terkait kejadian ini, BKSDA bersama instansi terkait langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebabnya.

Terdamparnya paus-paus ini sebagai peristiwa langka yang belum bisa dijelaskan penyebabnya. Bisa jadi memisahkan diri dari kelompok ketika sedang berburu makanan setelah memasuki teluk Bima atau tersesat saat melintas.

Paus berjenis kepala melon adalah satwa yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh di konsumsi. Sosialisasi kepada masyarakat mengenai satwa yang dilindungi perlu dilakukan untuk menjaga kelestarian biota laut langka, serta menjaga keanekaragaman Sumber Daya Ikan dan lingkungan secara berkelanjutan.

Dinas Kelautan dan Perikanan  Kota Bima berperan membantu memberikan sosialisasi kepada nelayan pesisir yang ada di Kota Bima dengan membagikan poster jenis ikan yang dilindungi agar masyarakat dan nelayan sekitar bisa mengenal dan mengetahui jenis ikan yang dilindungi dan yang di konsumsi. Perwakilan kegiatan sosialisasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima sebanyak 1 orang, kemudian dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bima sebanyak 3 orang dan dibantu oleh teman-teman perwakilan Balai Karantina Ikan dengan sasaran di wilayah pesisir Kota Bima.