PENGADAAN BUBU LIPAT RAJUNGAN DAK TA 2020
Rajungan merupakan salah satu komoditas yang banyak ditangkap oleh nelayan, bubu dan gillnet merupakan alat tangkap yang dominan menangkap komoditas tersebut. Maksud dari kegiatan pengadaan Bubu Rajungan adalah untuk meningkatkan hasil tangkapan nelayan dengan alat tangkap yang baik dan selektif sehingga mampu meningkatkan produksi tangkapan rajungan dengan memperhatikan kelestarinnya. Tujuan dari pengadaan Bubu Rajungan adalah menyediakan alat tangkap Bubu Rajungan yang baik guna menunjang kegiatan penangkapan, sehingga mampu meningkatkan hasil tangkapan yang berdampak pada meningkatan pendapatan dan kesejahteraan nelayan di Kota Bima.
Manfaat dari pengadaan Bubu Rajungan antara lain : tersedia dan tersalurkannya alat tangkap Bubu Rajungan yang baik dan sesuai kebutuhan nelayan, terlaksananya penangkapan Rajungan dengan alat tangkap yang ramah lingkungan dan deversifikasi alat tangkap bagi nelayan.
Sasaran/penerima manfaat dari pengadaan Bubu Rajungan adalah nelayan Kota Bima yang spesialisasi menggunakan alat tangkap Bubu Rajungan yang tergabung dalam Kelompok nelayan, memiliki kartu nelayan dan berdomisili di wilayah Kota Bima.
Pengadaaan Bubu Rajungan dilaksanakan melalui DAK Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima TA. 2020, dengan Pagu anggaran Rp. 52.500.000,- sebanyak 1.000 Unit, dengan waktu pelaksanaan pembagian pengadaan alat tangkap Bubu Rajungan yakni hari Jum’at tanggal 5 Juni 2020.
Harapan besar dari pengadaan Bubu Rajungan adalah untuk meningkatkan hasil tangkapan nelayan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan dan terjaganya kelestarian sumber daya ikan.