PENGUMPULAN DATA USAHA PEMASARAN DAN PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN

Dalam perencanaan pengembangan produksi perikanan, pemerintah memerlukan dukungan data statistik perikanan. Oleh karena itu kegiatan pengumpulan data statistik perikanan semakin penting dan perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak yang terkait. Peranan data dan informasi sangat diperlukan sebagai dasar perencanaan dan evaluasi hasil pembangunan. Sesuai dengan undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) telah ditetapkan bahwa kebijakan perencanaan pembangunan didasarkan pada data informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 1 dan 2 November 2021 di 5 (lima) Kecamatan Kota Bima. Kegiatan Pengumpulan Data Usaha Pemasaran Dan Pengolahan Hasil Perikanan dalam upaya melengkapi data usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan yang lebih rinci dan lebih akurat. Selain itu, pengumpulan data akan memperoleh data pasar, data ragam olahan dan data garam yang akan dilakukan dengan pencacahan dan kunjungan ke masing-masing Unit Pengolahan Ikan dan pelaku usaha pengalah dan pemasar hasil perikanan.