KEGIATAN FASILITASI PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN PEMBUDIDAYA IKAN KECIL (REVITALISASI KELOMPOK)

Peran kelembagaan perikanan perlu didorong untuk memberikan kontribusi di sektor perikanan dalam upaya menuju pembangunan perikanan yang lebih maju. Kelembagaan perikanan menjadi sebuah penggerak utama untuk mencapai kemajuan perikanan. Kelompok perikanan yang meliputi Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan, Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) dan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar) menjadi salah satu kelembagaan perikanan yang berperan penting dan menjadi ujung tombak karena kelompok tersebut merupakan pelaku utama dalam pembangunan perikanan.

Maksud dari kegiatan Revitalisasi yang ada di bidang perikanan dan budidaya adalah menilai skala usaha kelembagaan pelaku usaha / stake holder / pemangku usaha kelompok budidaya ikan sesuai dengan penilaian-penilaian yang sudah ditetapkan oleh KKP. Adapun tujuan kegiatan revitalisasi yakni, melakukan pendampingan kelompok yang aktif dalam usaha budidaya, meningkatkan skala usaha agar lebih produktif dan membentuk kelembagaan kelompok kerja pembudidaya ikan yang terstruktur dan berkelanjutan.

Kegiatan revitalisasi dilaksanakan selama 3 (tiga) kali pada 10 kelompok pembudidaya ikan pada Kelurahan Jatibaru, Kelurahan Mande, Kelurahan Rabangodu Selatan, Kelurahan Kendo, Kelurahan Nungga dan Kelurahan Kumbe, dengan waktu pelaksanaan pada tanggal 19 September 2022, 20 September 2022 dan 26 September 2022.

Upaya pelaksanaan kegiatan revitalisasi diharapkan akan melahirkan peningkatan kelompok usaha perikanan dengan inovasi perikanan yang tidak hanya menggunakan kolam tanah tetapi bisa juga menggunakan kolam terpal, oleh karenanya efisiensi usaha akan tercapai dengan baik dari sisi lahan maupun waktu dapat menghasilkan produksi secara optimal.