KEGIATAN PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENERBITAN TANDA DAFTAR KAPAL PERIKANAN BERUKURAN SAMPAI DENGAN 10 GT
Kapal Penangkap Ikan bagi nelayan adalah merupakan sarana khusus yang digunakan untuk menangkap ikan terrmasuk menampung, menyimpan, mendinginkan dan/atau mengawetkan, sehingga dalam kepemilikannya harus disertai dengan buku atau dokumen kepemilikan kapal. Penandaan Kapal Perikanan adalah kegiatan pencatatan kapal perikanan yang dimuat dalam buku kapal perikanan, yang berarti bahwa kapal penangkap ikan milik orang atau badan hukum, yang dioperasikan untuk kegiatan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan Negara Indonesia wajib didaftarkan sebagai kapal perikanan Indonesia.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah Memberikan pemahaman kepada nelayan agar mengetahui syarat dan prosedur penerbitan tanda daftar kapal perikanan berukuran sampai dengan 10 GT, kemudian nelayan pemilik kapal perikanan berukuran sampai dengan 10 GT mengurus kelengkapan dokumen kapal sesuai dengan syarat dan prosedur penerbitan tanda daftar kapal perikanan.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima Jl. Soekarno-Hatta No. 2 Raba Kota Bima. Waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 1 (satu) hari, yaitu hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 dengan peserta kegiatan berjumlah 25 orang.
Adapun narasumber atau pemateri pada kegiatan Penetapan Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Tanda Daftar Kapal Perikanan Berukuran sampai dengan 10 GT TA 2022 sebanyak 3 orang yang terdiri atas: Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dengan materi “Kebijakan Pembangunan Kelautan dan Perikanan Kota Bima pada Perikanan Tangkap”, Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Bima dengan materi “Syarat dan Prosedur Pengurusan Dokumen Kapal Perikanan, Surat Laik Laut, Surat Keterangan Berlayar dan Prosedur Keselamatan di Laut” dan Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Teluk Santong dengan materi “Pergub No. 24 Tahun 2020 tentang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Perizinan Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan”.
Harapan besar dari kegiatan ini adalah agar nelayan pemilik kapal Perikanan mengurus izin/ dokumen kapalnya dan mendaftarkan kapalnya sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan, sehingga memiliki legalitas dimata hukum.