SERTIFIKASI CBIB KOTA BIMA

Kota Bima 13 Mei 2019,        Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan kegiatan Sertifikasi CBIB (Cara Budidaya Ikan yang Baik) di Kota Bima. Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 hari, yang dimulai hari Rabu sampai kamis tanggal 8 – 9 Mei 2019,  dengan mengunjungi kelompok-kelompok pembudidaya ikan di kota Bima yang ingin mendapatkan Sertifikat CBIB.

Tahun 2019 ini Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima mengusulkan 6 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kota Bima. Kelompok pembudidaya ini berada di Kelurahan Rontu (Kelompok So Lowoto), Kelurahan Mande (Kelompok Doro Toi), Kelurahan Manggemaci (Kelompok Temba Bedi), Kelurahan Nungga (Kelompok Mada Oi Nungga I), Kelurahan Dodu (Kelompok Oi Mada) dan Kelurahan Santi(Kelompok Babuju Mandiri). Dan yang lulus penilaian ada 3 (tiga) kelompok yaitu : Kelompok Babuju Mandiri, Kelompok Mada Oi Nungga dan Kelompok Temba Bedi.

Cara budidaya ikan yang baik (CBIB) adalah penerapan cara pemeliharaan dan atau pembesaran ikan serta memanen dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan pangan dari pembudidaya dengan memperhatikan sanitasi, pakan, obat obatan dan bahan kimia lainnya.

Penerapan CBIB menjadi sangat penting dalam proses budidaya karena menjadi standar yang dapat dipercaya oleh konsumen bahwa produk hasil budidaya yang mereka konsumsi aman dan sehat.

Bagi pembudidaya, penerapan CBIB dapat menjadi pembuktian kepada konsumen bahwa mereka sudah melakukan proses budidaya dengan terkontrol, aman, sehat dan ramah lingkungan.

Dengan adanya Sertifikasi CBIB ini, diharapkan Produksi hasil Budidaya Ikan menghasilkan produk yang aman dan sehat.