KARTU KUSUKA

Kartu Kusuka merupakan kartu identitas bagi pelakun utama dan pelaku usaha perikanan. Adapun manfaatnya, seperti sebagai pengenal diri, mempermudah perlindungan dan pemberdayaan, pelayanan dan pembinaan pelaku usaha, sarana pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kementerian dan rekening afiliasi untuk pembayaran klaim asuransi dan penyaluran pembiayaan KKP/BNI.

Adapun ruang lingkup Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang berhak mendapatkan Kartu Kusuka berbentuk orang, perseorangan atau korporasi yang meliputi, nelayan. Nelayan itu sendiri terdiri atas nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, dan nelayan pemilik. Sedangkan pembudi daya ikan terdiri dari pembudi daya ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan. Kemudian, petambak garam terdiri atas petambak garam kecil, penggarap tambak garam, dan pemilik tambak garam. Selanjutnya pengolah ikan, pemasar perikanan serta penyedia jasa pengiriman produk kelautan dan perikanan.

Kartu Kusuka yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan data yang diinput oleh Dinas Perikanan Kelautan dan Perikanan Kota Bima dan Penyuluh Perikanan Kota Bima melalui Aplikasi satudata.kkp.go.id memasukan usulan pendataan  kedalam modul KUSUKA. Setelah Pelaku Usaha didaftarkan KUSUKA akan melewati proses validasi data oleh Biro Perencanaan Sekjen KKP pada blok Umum (sesuai dengan lampiran KTP) dan blok khusus (sesuai dengan kelogisan data sarana prasarana yang digunakan). Setelah data melewati validasi dan dinyatakan valid, maka Pusdatin KKP akan mengajukan pencetakan kartu ke Bank yang telah melakukan perjanjian kerjasama agar Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan dapat mengakses ke perbankan dalam hal ini Bank Negara Indonesia (BNI) telah menyediakan layanan perbankan untuk pelaku usaha yang kartunya dicetakan BNI yaitu pembukaan rekening dengan saldo Rp. 0, biaya pemeliharaan kartu dan administrasi Rp. 0 alias gratis. Penggunaan Kartu Kusuka dengan jangka waktu 5 tahun.