KARTU ASNEL (ASURANSI NELAYAN)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki program bantuan asuransi perlindungan nelayan melalui Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan (BPAN). Kartu ASNEL merupakan kartu asuransi nelayan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Program ini diberikan kepada nelayan yang memiliki KTP dan Kartu Nelayan. Mereka akan mendapatkan santunan hasil kerja sama KKP dan pihak asuransi.

Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima bekerja sama dengan Asuransi Jasindo Cabang Kota Bima dalam menangani asuransi nelayan. Risiko akibat kecelakaan pada saat melakukan Aktifitas Penangkapan Ikan terdapat tiga kategori yaitu kematian dengan klaim asuransi sebesar Rp. 200.000.000, cacat tetap maksimal (sesuai tabel persentase nilai pertanggungan cacat tetap) dengan klaim asuransi sebesar Rp. 100.000.000 dan biaya pengobatan maksimal (sesuai kuitansi asli dari dokter/klinik/rumah sakit) dengan klaim asuransi sebesar Rp. 20.000.000. Selanjutnya, resiko akibat kecelakaan pada saat melakukan aktifitas selain penangkapan ikan terdapat tiga kategori yaitu kematian dengan klaim asuransi sebesar Rp. 160.000.000, cacat tetap maksimal (sesuai tabel persentase nilai pertanggungan cacat tetap) dengan klaim asuransi sebesar Rp. 100.000.000 dan biaya pengobatan maksimal (sesuai kuitansi asli dari dokter/klinik/rumah sakit) dengan klaim asuransi sebesar Rp. 20.000.000. Manfaat pertanggungan lain atau tambahan resiko kematian dengan klaim asuransi sebesar Rp. 5.000.000.

Periode manfaat pertanggungan adalah selama 1 (satu) tahun sejak tanggal Polis Realisasi diterbitkan sampai dengan tanggal habis masa berlakunya pada pukul 12.00 siang waktu setempat. Pelaporan klaim wajib disampaikan ke Penanggung tidak lebih dari 30 hari kalender sejak tanggal kejadian. Khusus klaim untuk kejadian meninggal dunia biasa atau kematian alami (Normally Death) : 1. Hanya dapat diajukan kepada Penanggung untuk kejadian setelah masa tunggu 1 (satu) bulan dan/atau 30 hari kalender sejak tanggal awal pertanggungan dan/atau tanggal Polis Realisasi diterbitkan, 2. Pelaporan klaim disampaikan ke Penanggung tidak lebih dari 30 hari kalender sejak tanggal kejadian , 3. Pemenuhan kelengkapan berkas klaim diterima Penanggung maksimal 180 hari kalender sejak tanggal kejadian meninggal biasa. Apabila ketiga hal tersebut tidak terpenuhi, maka segala hak atas santunan atau penggantian klaim tidak dapat diberikan oleh Penanggung.

Hal yang perlu dilakukan jika mengalami kecelakaan/kejadian yang dijamin polis Asuransi adalah 1. Melaporkan kejadian kepada kantor pihak berwenang yaitu Kepala Desa/Lurah atau Dinas Perikanan terdekat di kabupaten/kota, 2. Menyiapkan dan melengkapi Dokumen Klaim, 3. Ketentuan lainnya secara rinci mengacu pada Polis Induk Asuransi Bagi Nelayan No. 110.793.110.19.90001/000/000, 4. Jika ada pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Cabang/Kantor Penjualan PT. Asuransi Jasa Indonesia (PERSERO) terdekat.