SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KOTA BIMA TAHUN 2020

 

Kota Bima sebagai bagian dari Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berada di ujung timur wilayah provinsi tersebut dengan luas wilayah Kota Bima mencapai 236,1 km2 dari luas tersebut terbagi dalam 5 kecamatan yaitu : RasanaE Timur, Raba, Mpunda, RasanaE Barat dan Asakota. Kecamatan RasanaE Barat dan Asakota berbatasan langsung dengan pesisir Teluk Bima dengan panjang garis pantai 27,7 km dengan potensi lestari perikanan laut sebesar 14 ribu ton. Potensi perikanan dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima adalah usaha perikanan tangkap, budidaya air payau dan budidaya air tawar, wisata bahari serta pengolahan dan pemasaran hasil perikanan. Adapun upaya yang telah dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima dengan melakukan pengadaan alat dan mesin perikanan yang diharapkan mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima mengadakan sosialisasi tentang Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan Kelautan dan Perikanan kepada masyarakat baik nelayan, pembudidaya, POKMASWAS maupun pengolah perikanan di Kota Bima. Tujuan dilakukan kegiatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran aparatur dan masyarakat pesisir tentang undang-undang yang mengatur dan berkaitan dengan kelautan dan perikanan dengan tema “Semangat 18 Tahun Kota Bima Berkarya Kita Tingkatkan Implementasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Kelautan dan Perikanan".

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari pada tanggal 19 Maret 2020 pukul 08.30 sampai selesai di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima dengan jumlah peserta 50 orang terdiri dari Instansi Pemerintah jumlah 11 orang, Kelompok Nelayan jumlah 10 orang, Kelompok Pembudidaya jumlah 9 orang, Kelompok Pengolah/Pemasaran jumlah 9 orang, Kelompok Pengawasan jumlah 3 orang dan HNSI jumlah 1 orang. Sumber dana kegiatan ini bersumber dari APBD Kota Bima Tahun 2020 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima Tahun 2019.

Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini pemahaman masyarakat akan meningkat dan bertambah wawasannya tentang peraturan perundang-undang kelautan dan perikanan sehingga tercipta masyarakat yang sadar hukum.