PENETAPAN PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENERBITAN TANDA DAFTAR KAPAL PERIKANAN SAMPAI DENGAN 10 GT

Nelayan tangkap merupakan tingkat individual bagian terpenting dalam kegiatan perikanan dalam pengembangan kapasitas. Oleh Karenanya kegiatan peningkatan kapasitas SDM nelayan khususnya penanganan mutu hasil tangkapan ikan di atas kapal amat perlu dilaksanakan yaitu berupa bimbingan teknis sehingga diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan kemampuan mereka, mampu menjaga mutu ikan hasil tangkapan, yang secara langsung meningkatkan nilai jual ikan yang tentunya berdampak pada meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha perikanan.

Maksud dari kegiatan ini adalah agar nelayan pemilik kapal sampai dengan 10 GT mendaftarkan kapalnya sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan. Kemudian tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada nelayan agar mengetahui syarat dan prosedur penerbitan tanda daftar kapal perikanan berukuran sampai dengan 10 GT dan nelayan pemilik kapal perikanan berukuran sampai dengan 10 GT  mengurus kelengkapan dokumen  kapal sesuai dengan syarat dan prosedur penerbitan tanda daftar kapal perikanan.

Adapun Waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 1 (satu) hari, yaitu hari Kamis tanggal    30 Juni 2021 Pukul 08. 00 sampai dengan selesai. Kegiatan ini dilaksanakan di Pantai Sanggopa Kolo Kota Bima Jl. Lintas Kolo – So Ati Kel. Kolo Kec. Asakota Kota Bima. Peserta kegiatan Penetapan Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Tanda Daftar Kapal Perikanan Berukuran sampai dengan 10 GT berjumlah 30 orang, dengan rincian sebagai berikut : Nelayan Pemilik Kapal sebanyak 25 orang, UPT Pengawasan Bima Dompu DKP Provinsi NTB sebanyak 2 orang, Penyuluh Perikanan Bantu sebanyak 2 orang dan Dinas Kelautan dan Perikanan sebanyak 1 orang.

Kegiatan ini dapat membantu nelayan dan pelaku usaha perikanan untuk dapat mengakses sebanyak mungkin informasi baik secara teknis maupun non teknis, sebagai acuan dalam pengembangan usaha perikanan di Kota Bima.