Sekilas Dinas Kelautan dan Perikanan

Dinas Kelautan dan Perikanan pada awalnya bergabung dalam Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan Dan Kelautan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003. Selanjutnya berdasarkan Peraturan daerah nomor 4 Tahun 2004 memisahkan diri dari Dinas Pertanian dan Peternakan menjadi Dinas Perikanan dan Kelautan. Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Nomor3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas-Dinas DaerahDinas Perikanan dan Kelautan berubah menjadi Dinas Kelautan Dan Perikanan. Terakhir pada Tahun 2016Dinas Perikanan dan Kelautan dibentuk tipe B sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, ditindaklanjuti oleh Peraturan Walikota Bima Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawahdan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan di bidangkelautan dan perikanan.Selain itu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidangkelautan dan perikanan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidangkelautan dan perikanan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidangkelautan dan perikanan;
  4. Pelaksanaan administrasi di bidangkelautan dan perikanan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.